Suara.com - Tim likuidasi Perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, hari ini, mendatangi kantor pusat Wanaartha life. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi kepada Direksi dan Komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerjasamanya dalam pemberian data-data perusahaan.
Namun, tim likuidasi yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditolak masuk ke dalam kantor tersebut oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak pasti.
"Yang pasti kehadiran kami adalah dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28 tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha PT WAL (Wanaartha life) oleh OJK, tapi kehadiran kami justru ditolak dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas dan meminta dokumen yang ada, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses likuidasi," ujar Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Harvardy menjelaskan, rencana kehadirannya ke Kantor pusat Wanaartha life tersebut yang pertama untuk melakukan sosialisasi kepada Direksi dan Komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerjasamanya dalam pemberian data-data perusahaan.
Baca Juga: Dijamin Asuransi, Kini Jamaah Haji dan Umrah Bisa Aman
"Dan nantinya kami akan mengumumkan dalam surat kabar nasional mengenai pendaftaran tagihan para kreditor PT WAL dalam likuidasi termasuk tagihan para pemegang polis untuk selanjutnya akan kami verifikasi. Kami juga akan menginventarisasi aset-aset PT WAL yang dapat dicairkan untuk pembayaran kepada seluruh kreditur PT WAL terutama pemegang polis," jelas dia.
Harvardy menuturkan, Tim Likuidasi terbentuk sejak tanggal keputusan para pemegang saham pada tanggal 30 Desember 2022 lalu dan telah disetujui oleh OJK.
Karena itu Ia menerangkan, kehadirannya ke kantor pusat Wanaartha life ini dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK Nomor 28 tahun 2015 yang salah satunya memverifikasi data pemegang polis serta menyelesaikan kasus gagal bayar akibat rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi Wanaartha life yang lama.
"Ke depan kami juga akan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigasi terutama terhadap dugaan rekayasa laporan keuangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan direksi Wanaartha life, sebagai dasar untuk menuntut mantan direksi tersebut dan orang-orang yang terlibat sampai kepada harta pribadinya, terkait hal ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK" jelas Harvardy.
Legalitas Tim Likuidasi
Baca Juga: Sun Life Indonesia Perluas Jangkauan Asuransi X-Tra Proteksi Cermat Bagi Nasabah CIMB Niaga
Terkait dengan batalnya RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang seharusnya digelar pada Senin 26 Desember 2022 lalu karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran dan akan dijadwalkan pada 4 Januari 2023 mendatang, Harvardy menjelaskan bahwa tim likuidasi tetap bisa dibentuk melalui keputusan sirkuler atas persetujuan seluruh pemegang saham. Yang mana hal ini telah diatur dalam Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Mengenai RUPS yang gagal atau tidak memenuhi kuorum, yang saya ketahui PSP tidak bisa hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana diminta Direksi, karena tidak diperbolehkan hadir secara online," Tambah Harvardy menjelaskan.
Ia memaparkan, keputusan sirkuler adalah keputusan yang dibuat para pemegang saham di luar RUPS, yang juga mengikat perusahaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Sepanjang seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis maka keputusan tersebut mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS, hal ini diatur dalam Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Jadi keberadaan kami adalah sah dan juga telah disetujui oleh OJK sesuai suratnya tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang pada pokoknya menyetujui Tim Likuidasi Wanaartha life yang beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita," terangnya.
Lebih jauh Harvardy berharap, dengan keberadaan Tim Likuidasi Wanaartha life ini dapat segera menyelesaikan masalah yang tak kunjung selesai. Apalagi berdasarkan data sementara, ada sekitar 28 ribu orang pemenang polis yang berharap dananya bisa kembali.
"Terkait informasi tunggakan polis yang katanya mencapai Rp15 Triliun, sedangkan aset tidak sampai Rp100 miliar, itu lah yang kami akan verifikasi kebenarannya dalam proses likuidasi ini, juga dengan bantuan dari auditor independen," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, kasus gagal bayar Wanaartha Life berlanjut dengan keputusan OJK mencabut izin usaha PT WAL dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Setelah mencabut izin usaha, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.