Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 12:58 WIB
Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu
Ilustrasi buruh . (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu) kini telah ditandatangani oleh presiden Jokowi guna mendukung Undang-undang Cipta Kerja.

Aturan ini sendiri memuat banyak regulasi yang telah diatur melalui undang-undang sebelumnya, termasuk terkait pesangon pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satunya Perppu Pasal 156 yang mengatur tentang nominal uang pesangon melalui ayat 2. Sementara, dalam ayat 3, mengatur tentang jumlah uang penhargaan atas masa kerja yang diberikan kepada karyawan terdampak PHK.

Karyawan terdampak PHK sedikitnya mendapatkan uang sebesar sama dengan gaji satu bulan dalam bentuk pesangon jika sudah bekerja satu tahun atau kurang dari setahun.

Baca Juga: 'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Sedangkan hak paling besar yang bisa didapatkan pekerja yakni, jika yang bersangkutan telah bekerja selama 24 tahun yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih. Ditambah dengan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

Rincian pesangon pekerja bisa dilihat di bawah ini.

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sedangkan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca Juga: Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran

Sementara, uang pengganti hak yang diterima pekerja meliputi 

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja,  hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Perppu terkait.

Pasal 157 ayat 1 juga mengatur perihal pertimbangan upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI