Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Dengan dicabutnya PPKM, aktivitas masyarakat di luar atau dalam ruangan tidak lagi dibatasi.
Pencabutan PPKM ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Lantas apa yang membuat Jokowi mencabut laporan tersebut?
Saat pidato pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia, Presiden Jokowi bercerita kebijakannya mencabut PPKM tak asal-asalan. Menurut dia, kebijakan pencabutan PPKM ini berdasarkan data-data Covid-19.
Data-data itu, jelas Jokowi, menunjukkan bahwa Indonesia bisa mengendalikan kasus covid-19.
Baca Juga: Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?
"Pada akhir Tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM bukan untuk gagah-gagahan. Tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan covid-19," ujar dia, Senin (2/1/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memaparkan, saat ini angka kasus aktif hingga tingkat kematian di Indonesia itu sudah di bawah standar WHO.
Dengan demikian, hal ini jadi alasan Jokowi berani untuk memutuskan PPKM dicabut pada tahun ini.
Ia menambahkan, pencabutan PPKM ini juga semata-mata untuk kembali memulihkan perekonomian nasional di tengah ancaman resesi.
"Angka BOR, positive rate, kita semuanya di bawah angka kematian semuanya di bawah standar WHO, sehingga kemarin kita putuskan di akhir tahun PPKM di cabut. Semoga bisa nanti mendorong mentriger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik di banding Tahun 2022," pungkas dia.
Baca Juga: Mendadak Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Investor Justru Makin Ragu