Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?

Senin, 02 Januari 2023 | 10:48 WIB
Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?
Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suryo juga menambahkan, Komunitas Perokok Bijak telah menaati aturan yang ada, yaitu rokok hanya diperbolehkan bagi orang dewasa atau berusia 18 tahun ke atas. Pihaknya juga selalu mengimbau agar konsumen membeli rokok yang legal dengan pita cukai dan tidak merokok di dekat anak-anak.

"Di sosmed kita suka mengingatkan yang dewasa untuk tidak merokok di dekat anak. Apabila ada anak, kita pindah ke tempat lain. Kita juga tidak menyuruh anak beli rokok. Kita paham yang boleh beli rokok itu yang sudah berumur. Kita juga tahu adabnya orang merokok harus di tempat yang sudah ditentukan," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI