Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:12 WIB
Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi kebijakan Pemerintah RI kini diperbaharui. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.

Perubahan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Berkaitan dengan itu, berikut ini fakta-fakta mengenai aturan baru dari Sri Mulyani.

Naik dari aturan sebelumnya

Baca Juga: Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!

Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp5 juta per bulan.

Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.

Tidak hanya pemilik gaji Rp 5 juta

Pajak ini juga dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Cara penghitungan

Baca Juga: Lanjutkan Karier di Arab Saudi, Benarkah Cristiano Ronaldo Bisa Datangi Kabah?

Berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya pun berbeda tergantung pada nominal gajinya. Adapun pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.

Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    = (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen
    = Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen
    = Rp 300.000 per tahun.

  • Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    = (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen
    = Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
    = Rp 2,7 juta per tahun.

  • Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    PTKP= Rp 120 juta - Rp 54 juta
    PKP= Rp 66 juta
    Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
    Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
    Total Rp 3,9 juta per tahun.

  • Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun 
    PTKP= Rp 180 juta - Rp 54 juta
    PKP= Rp 126 juta
    Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
    Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
    Total Rp 12,9 juta per tahun.

Perubahan tarif PPh 15%

Perubahan tarif PPh 15% juga berubah. Awalnya hanya dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Kini, aturan tersebut berubah menjadi di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Tujuan perubahan ini adalah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Sri Mulyani menyampaikan banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah justru beban pajaknya lebih turun.

Singkatnya, ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:

  • PKP hingga Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
  • PKP lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
  • Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
  • PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI