Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:12 WIB
Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi kebijakan Pemerintah RI kini diperbaharui. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.

Perubahan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Berkaitan dengan itu, berikut ini fakta-fakta mengenai aturan baru dari Sri Mulyani.

Naik dari aturan sebelumnya

Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp5 juta per bulan.

Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.

Tidak hanya pemilik gaji Rp 5 juta

Pajak ini juga dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Cara penghitungan

Baca Juga: Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!

Berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya pun berbeda tergantung pada nominal gajinya. Adapun pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI