Jokowi Cabut PPKM, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal

Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:09 WIB
Jokowi Cabut PPKM, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk segera mengembalikan sistem perdagangan ke masa normal, setelah Presiden RI Joko Widodo mencabut Pembatasan Perberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Samsul Hidayat bahwa BEI sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengembalikan peraturan perdagangan masa normal.

“Dalam kondisi normal maka jam perdagangan dan peraturan auto rejection juga harus simetris, jadi tidak ada alasan pandemi lagi,” kata Samsul di Jakarta, Jumat(30/12/2022).

Ia mengakui dengan pengembalian sistem perdagangan ke masa normal memang ada kekhawatiran nilai transaksi akan turun karena merasa lebih percaya diri dengan peraturan auto rejection asimetris.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022, IHSG Sempat Cetak Rekor Baru di Level 7.318

“Memang kalau dengan peraturan auto rejection simetris bisa untung 25 persen hingga 35 persen tapi rugi hanya 7 persen, jadi kalkulasinya jadi ngak nyaman,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Ekseutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Inarno Djajadi mengaku akan kembali mempelajari pengembalian peraturan perdagangan ke masa normal.

“Baru ya( Red- pencabutan PPKM), Jam perdagangan masih kita riview.”kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI