Resmi! Kapal Ferry Indonesia Tidak Layani Kendaraan Kelebihan Muatan dan ODOL

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:54 WIB
Resmi! Kapal Ferry Indonesia Tidak Layani Kendaraan Kelebihan Muatan dan ODOL
Ilustrasi kendaraan kelebihan muatan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapal Ferry dipastikan tidak akan melayani kendaraan yang kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Hal ini disampaikan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyampaikan bahwa ASDP akan mengetatkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih untuk melakukan penyeberangan, khususnya di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrem.

"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang," kata Ira, Jumat (30/12/2022).

Ia juga meminta para pengusaha agar bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselamatan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri.

Selain itu, manajemen ASDP juga meningkatkan kerja sama dengan aparat dan pemangku kepentingan terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih bahkan ODOL agar tidak dapat masuk ke kapal.

ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk, Merak - Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan, mewaspadai cuaca buruk, dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima.

Pihak ASDP juga menjalin kerja sama dengan BMKG yang telah memprediksikan bahwa musim penghujan akan memasuki masa puncaknya pada periode Desember 2022 hingga Januari 2023.

"ASDP bersama dengan stakeholder lainnya melakukan koordinasi intensif khususnya dengan BMKG, kepolisian/TNI, dan otoritas pelabuhan saat setiap kali sebelum kapal ferry melakukan pelayaran agar perjalanannya aman dan lancar sampai tujuan," kata dia, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Ira menyampaikan bahwa ASDP akan berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Pelabuhan yang melakukan pengawasan, pengaturan dan pengendalian penyeberangan yakni BPTD yang bertugas mengatur jadwal operasi kapal hingga mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca Juga: Cuaca Buruk, Truk Semen Kecebur di Laut Pelabuhan Merak

Koordinasi intensif juga dilakukan dengan KSOP/Syahbandar yang berperan penting melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI