Suara.com - Kabar menggembirkan datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk menyudahi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi dalam konfrensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya Presiden.
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah memang berencana mencabut kebijakan PPKM pada akhir tahun ini karena terus menurunya kasus Covid-19. Mengingat, PPKM berlevel di Indonesia saat ini masih berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM!
Kebijkaan PPKM telah berjalan selama 23 bulan 19 hari setelah pertama kali diterapkan pada 11–25 Januari 2021 di tujuh 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sebelum ada PPKM pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal itu dilakukan setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB pada 31 Maret 2020. PSBB kemudian diterapkan di sejumlah provinsi yang mempunyai potensi penyebaran Covid-19 yang tinggi karena jumlah penduduknya banyak dan persentase pelaju besar.
Saat PSBB diterapkan di sejumlah wilayah, pemerintah meliburkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan, membatasi jumlah penumpang dan jam operasional moda transportasi umum, pembatasan penggunaan fasilitas umum, hingga menganjurkan kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah.