Waduh! Gerai Donat J.CO Digugat PKPU

Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:23 WIB
Waduh! Gerai Donat J.CO Digugat PKPU
Suasana J.co di Galaria Mall Bali, Jumat (6/11/2020). (Suara.com/Silfa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerai donat PT J.CO Donut and Coffee digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Kawan Berkarya Mandiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, gugatan itu bernomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan pada 28 Desember 2022 lalu oleh PT Kawan Berkarya Mandiri serta William Owen dengan kuasa hukum yang ditunjuk yaitu Muhammad Rusdy Anshari.

Dalam petitum gugatan, J.CO sebagai termohon berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, pemohon juga menuntut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Baca Juga: BUMN Konstruksi PTPP Digugat PKPU oleh Vendor

Selanjutnya, menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU jatuh dalam keadaan Pailit yaitu Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Terakhir dalam petitum itu, pemohon menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tulis petitum tersebut.

Adapun rencananya, sidang pertama gugatan PKPU J.CO ini akan dilakukan pada Selasa 10 Januari 2023 mendatang di Ruang Oemar Seno Adji I, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ingin Restrukturisasi Diakui, Garuda Indonesia Ajukan Chapter 15 ke Pengadilan AS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI