Gara-gara Batu Bara, PNBP Sektor Minerba Tembus Rp 173,5 Triliun di 2022

Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:22 WIB
Gara-gara Batu Bara, PNBP Sektor Minerba Tembus Rp 173,5 Triliun di 2022
Terminal batu bara di Balikpapan milik PT Bayan Resources Tbk. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sebesar Rp 173,5 triliun. Angka itu, sekitar 170% melampaui target yang telah ditetapkan yaitu Rp 101,8 triliun.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan akumulasi data per tanggal 16 Desember tahun 2022.

"Untuk Tahun 2022, sektor pertambangan tetap memberikan konstribusi positif terhadap perekonomian negara. Konstribusi PNBP di tahun 2022 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2021 sebesar Rp 75,48 triliun, maka pada tahun 2022 terjadi kenaikan Rp 173,5 triliun atau 170% dari target," kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal melalui keterangan resminya, yang ditulis Jumat (30/12/2022).

Rincian capaian tersebut, diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp 900,1 miliar, royalti sebesar Rp 100,3 triliun, Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp 4,5 triliun.

Baca Juga: Menteri ESDM Tak Mau Ngotot Soal Subsidi Motor Listrik, Maunya Ini

Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang. Untuk batu bara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus USD 330,97 per ton pada Harga Batu bara Acuan (HBA) bulan Oktober.

"Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik," kata dia.

Melambungnya harga batubara didorong oleh meningkatnya permintaan terutama negara India, China dan beberapa negara Eropa. Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batu bara lantaran ketatnya suplai domestik.

Sedangkan China, tercatat menambah pasokan batu bara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batubara. Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batubara dari Rusia efektif pada Agustus lalu. Negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batubara sebagai sumber pembangkit listrik.

"Selain batu bara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite)," kata Yose.

Baca Juga: Eks Menteri ESDM Subroto Meninggal Dunia

Saat ini, pemerintah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya e-PNBP.

Aplikasi tersebut dinilai dapat mempercepat proses bagi pelaku usaha untuk memenuhi iuran tetap dan royalti. Selain itu, e-PNBP juga akan mempermudah evaluator untuk menginventarisir pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban. Utamanya untuk mempercepat proses penagihan sehingga memudahkan pemerintah menghentikan pelayanan jika para wajib bayar melakukan pelanggaran.

"Lewat mekanisme digital, para wajib bayar akan lebih taat dan meminimalisir peluang transaksi ilegal. Sehingga PNBP di sektor pertambangan dapat lebih optimal. Ditjen Minerba mengintegrasikan antara e-PNBP dengan aplikasi pengawasan, yaitu Minerba Online Monitoring System dan e-RKAB," tegas Yose.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI