Buat Para ASN, Dari Pada Ngontrak Jutaan Rupiah, Mending Sewa Ini Rp 350 Ribu Sebulan

Jum'at, 30 Desember 2022 | 12:58 WIB
Buat Para ASN, Dari Pada Ngontrak Jutaan Rupiah, Mending Sewa Ini Rp 350 Ribu Sebulan
Ilustrasi ASN, PNS, pegawai negeri (Dok. Litbang Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mendirikan Rumah Susun Tingkat Tinggi Pasar Jumat, Jakarta Selatan yang diperuntukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Disinis para ASN dapat menyewa biaya tinggal bagi satu keluarga dengan harga yang cukup murah.

Hal tersebut pun yang dirasakan salah satu ASN bernama Revo, pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara selama 4 tahun ini harus rela dimutasi ke Jakarta pada tahun 2018.

Di tahun itu, dia berhasil pula lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mulai bekerja di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Direktorat Jenderal Perumahan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Revo dan istri pun terpaksa meninggalkan kampung halaman di Manado, untuk memulai hidup barunya di ibukota.

Menurut Revo, selama berstatus CPNS dia dan istri mengontrak rumah selama dua tahun. Per bulan dirinya harus keluar biaya sewa rumah sebesar Rp 2-4 juta.

"Belum biaya listrik, transportasi dan juga kebutuhan yang lain," ujarnya dikutip Jumat (30/12/2022).

Namun ketika mengetahui KemenPUPR membuka penawaran bagi PNS untuk menyewa unit di Rumah Susun (Rusun) Tingkat Tinggi yang diperuntukkan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekerjaan Umum (PU), yang berlokasi di Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Tawaran itu pun langsung diambilnya.

Setelah tinggal beberapa lama di rumah susun ini, manfaat utama yang diperoleh Revo dan pasangan adalah mampu menerapkan penghematan biaya.

Menurutnya, tinggal di rumah susun ini jauh lebih murah karena KemenPUPR sebagai pengelola tidak menerapkan biaya sewa unit yang tinggi.

Baca Juga: Jadi Pengelola SBSN Terbaik, Dirjen Bina Marga Terima Penghargaan dari Menkeu

Untuk biaya sewa unit tipe 36 dengan 1 kamar tidur sebesar Rp 350.000,00 per bulan. Sedangkan untuk biaya sewa unit tipe 72 dengan 2 kamar tidur sebesar Rp 750.000.000 per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI