Perbedaan Tarif KRL Orang Kaya dan Miskin Terdengar ke Kuping Wapres

Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:59 WIB
Perbedaan Tarif KRL Orang Kaya dan Miskin Terdengar ke Kuping Wapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat sesi tanya jawab dengan wartawan usai tinjau wilayah terdampak gempa bumi di Kampung Cibeulah, Pandeglang, Banten, Kamis (20/1/2022). (KIP-Setwapres).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Kementerian Perhubungan untuk membedakan tarif KRL orang miskin dengan kaya ikut terdengar sampai Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin.

Menurut dia, rencana perubahan skema tarif ini bisa diuji coba terlebih dahulu, sehingga implementasinya nanti dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

"Karena ini sebagai satu ide yang diterapkan dalam rangka cross subsidy (subsidi silang), pemerintah akan melakukan uji coba lebih dahulu," ujar Wapres di Jakarta, yang ditulis, Jumat (30/12/2022).

Dia menjelaskan, uji coba salah satu faktor penting sebelum penerapan kebijakan baru diterapkan. Pasalnya, dengan uji coba ini dapat diketahui kekurangan dan kelebihan dari sebuah rencana dan dapat dilakukan penyempurnaan setelahnya.

Baca Juga: Harga Tiket KRL Berpotensi Naik Tahun 2023

"Sebab, satu ide yang baik itu kadang-kadang juga perlu, implementasinya perlu dicoba, dipaskan, ditepatkan, sehingga nanti diketahui hal-hal yang perlu diperbaiki," kata Wapres.

Kendati begitu, Maruf Amin memandang rencana perubahan skema tarif KRL ini merupakan sebuah upaya baik. Langkah ini, nantinya bisa terjadi subsidi silang antara penumpang yang mampu dan penumpang yang berhak menerima subsidi tarif.

"Kalau idenya kan baik, supaya yang kuat itu menolong yang lemah, dan memang pembebanan itu supaya disesuaikan dengan daya pikulnya. Idenya sudah, ya cross subsidy, istilahnya cross subsidy ini, yang kuat membantu yang lemah, itu idenya sudah betul," imbuh Wapres.

Pada kesempatan yang sama Wapres juga menyampaikan, terkait rencana pencabutan PPKM oleh pemerintah, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pencabutan status PPKM pun belum dilakukan saat ini karena akan menunggu hasil evaluasi pergerakan masyarakat pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"PPKM memang akan dicabut. Tapi tunggu sebentar mungkin ya. Artinya, karena dianggapnya sudah landai, jadi menunggu hasil evaluasi Nataru," tutup dia.

Baca Juga: Setelah Mobil, Kini Truk Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Merak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI