Para PNS Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Selama 2023

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:17 WIB
Para PNS Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Selama 2023
Ilustrasi formasi CPNS 2023 lulusan D3. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menentukan tanggal cuti bersama untuk aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (ASN/PNS). PNS akan merasakan cuti bersama pada selama delapan hari.

Penentuan cuti bersama ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 23 Desember 2022.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," isi Keppres tersebut, seperti yang dikutip Kamis (29/12/2022).

Dalam aturan, cuti bersama ditegaskan tidak mengurangi jatah cuti tahunan para PNS. Artinya, jumlah cuti para PNS akan tetap tahun 2023.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dipastikan Kembali Dibuka, Berikut FormasiLengkapnya

"Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi Keppres tersebut.

Namun, bagi PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya Bisa ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dengan jumlah cuti bersama para PNS di atas, maka tidak jauh beda dengan pegawai swasta yang juga ditetapkan selama delapan hari.  

Adapun berikut delapan tanggal cuti bersama PNS tahun 2023:

  1. 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 
  2. 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
  3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 
  4. 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  5. 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI