Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut bahwa ada aliran dana korupsi yang masuk ke instrumen pasar modal.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang mengatakan, selama ini pihaknya dengan lembaga terkait seperti PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu berupaya melakukan pengawasan untuk menghindari transaksi pencucian uang di pasar modal.
"Selama ini PPATK, OJK dan bursa sudah bekerjasama untuk mengawasi pencucian uang (APU PPT) di pasar modal," kata Kristian dikutip Kamis (29/12/2022).
Kristian pun mengungkapkan sebetulnya tidak ada praktik korupsi di industri pasar modal melainkan aliran dana korupsi yang masuk dengan praktik pencucian uang atau money laundry.
Baca Juga: PPATK: Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, Transaksi Capai Miliaran
"Sebenarnya bukan modus korupsi di pasar modal tetapi adalah aliran dana hasil korupsi yang masuk ke pasar modal (layering) melalui perbankan," katanya.
Dirinya pun mengamini bahwa pasar modal merupakan tempat yang cukup banyak diminati pelaku tindak pindana korupsi untuk melakukan pencucuian uang. Untuk itu dirinya bersama otoritas terkait terus melakukan pengawasan ketat agar meminimalisir aliran dana korupsi yang masuk ke industri pasar modal.
" Sesuai dengan POJK terkait APU PPT setiap PJK (termasuk Penyedia Jasa Keuangan di bidang pasar modal) wajib mnerapkan program APU PPT tersebut. Informasi yang diterima PPATK antara lain berasal dari PJK dibidang pasar modal," katanya.