Suara.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah berusaha menyelesaikan masalah utangnya kepada para krediturnya, salah satunya dengan mengkonversi utang menjadi saham.
Namun, masalah baru muncul karena ternyata ada sebagian kreditur yang menolak untuk mengkonversi utangnya menjadi saham.
Kondisi ini membuat GIAA mengurangi jumlah saham yang diterbitkan dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dari semula 21.329.763.265 lembar menjadi 20.704.030.092 saham seri C.
Mengutip keterangan resmi emiten penerbangan BUMN itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Kamis(29/12/2022) bahwa pengurangan jumlah itu karena terdapat kreditur yang mengabaikan ketentuan perdamaian telah kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1454 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 26 September 2022.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022, Low Tuck Kwong dan Garibaldi Thohir Raup Cuan Berkat Saham Batubara
Dalam keterangannya beberapa kreditur tidak menyampaikan informasi yang dipersyaratkan sesuai Pasal 5.10(b)(iii) Perjanjian Perdamaian.
"Oleh karenanya, sesuai Pasal 5.10(b)(iv) Perjanjian Perdamaian, kreditur tersebut dianggap telah mengesampingkan bagian tagihannya yang seharusnya diselesaikan dengan ekuitas baru melalui PMTHMETD,” tulis manajemen GIAA.
Sementara berdasarkan pengumuman GIAA pada tangal 20 Desember 2022 terdapat 406 kreditur yang dapat menukar piutangnya menjadi saham GIAA. Tapi dalam pengumuman GIAA terbaru hanya terdapat 281 kreditur yang berhak atas saham seri C tersebut.