Untuk diketahui, larangan penjualan rokok batangan ini tidak hanya di Indonesia, tetapi beberapa negara maju juga sudah melakukan hal yang sama. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.
Tak Melulu Ditentang, Larangan Jokowi Soal Jual Rokok Ketengan Justru Didukung Sejumlah Pihak
Rabu, 28 Desember 2022 | 16:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok
23 April 2025 | 08:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 07:16 WIB
Bisnis | 06:55 WIB
Bisnis | 06:34 WIB
Bisnis | 06:08 WIB
Bisnis | 05:59 WIB
Bisnis | 19:58 WIB
Bisnis | 19:57 WIB