Suara.com - Rencana kebijakan pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan atau ketengan tidak selalu ditentang banyak pihak. Kebijakan ini justru juga didukung oleh sejumlah pihak.
Salah satunya, kalangan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut, dokter IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin, pembatasan menjual rokok batangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah keputusan yang tepat dan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Pembatasan yang saat ini pemerintah lakukan untuk kesehatan kita semua," ujarnya, Rabu (28/12/2022).
Menurut dr Wachyudi, bahwa sudah diketahui banyak sekali zat kimia yang sifatnya racun terdapat dalam sebatang rokok yang dihisap. Zat kimia yang beracun itu seperti karbon monoksida, nikotin, tar, hidrogen-sianida, benzena, formaldehida, arsenik, kadmium, timbal, metil-etil-ketone, toluena dan lain-lain.
Baca Juga: KNPK: Kebijakan Larangan Jual Rokok Secara Ketengan Perburuk Citra Jokowi
"Di Dalam sebatang rokok yang dihisap terkandung 4000 jenis senyawa kimia, 400 jenis zat berbahaya, dan 43 jenis zat penyebab Kanker (Karsinogenik)," ujarnya.
Dikatakan dr Wachyudi, nikotin sendiri merupakan bahan kimia alami di dalam tanaman tembakau dan saat tembakau dibakar, nikotin akan berpindah ke dalam asap dan akan membuat perokok ketagihan untuk selalu merokok.
"Nikotin, meski membuat ketagihan, bukanlah penyebab utama penyakit terkait merokok. Nikotin terekstraksi dari tembakau, terbawa masuk ke dalam sirkulasi arteri dan sampai ke otak. Nikotin berdifusi cepat kedalam jaringan otak dan terikat dengan reseptor asetikolin nikotinik (nAChRs) subtipe. Nikotin mempengaruhi perasaan, pikiran, dan fungsi pada tingkat seluler," jelasnya.
Dokter yang dikenal dengan dokter Koboy ini melanjutkan, seorang perokok sangat rentang atau berisiko empat kali lipat mendapat penyakit jantung koroner dan kanker paru. Untuk itu, pembatasan penjualan rokok yang dilakukan oleh Pemerintah lewat Presiden Jokowi sangat tepat untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk penyakit kanker paru, di samping penyakit tidak menular lain yang sebenarnya dapat dicegah. Penyakit paru-paru menjadi resiko pertama akibat dari rokok, karena asap rokok masuk kedalam paru paru yang selanjutnya komponen dalam asap rokok masuk kedalam aliran darah," jelas dia.
Baca Juga: Waduh, Pedagang Omsetnya Bisa Anjlok Akibat Larangan Beli Rokok Ketengan
"Asap rokok dihisap dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia. Kemudian bahaya dari zat nikotin yang dapat menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang dapat berakibat fatal yaitu kanker paru-paru," tambahnya.
Untuk diketahui, larangan penjualan rokok batangan ini tidak hanya di Indonesia, tetapi beberapa negara maju juga sudah melakukan hal yang sama. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.