Mobil Listrik Harga di Bawah Rp800 Juta Dapat Diskon dari Pemerintah?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 Desember 2022 | 08:54 WIB
Mobil Listrik Harga di Bawah Rp800 Juta Dapat Diskon dari Pemerintah?
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah rencananya akan segera menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp80 juta dalam waktu dekat.

"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini bisa saja, belum final," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Ia menambahkan, penentuan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.

"Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata Menperin, Selasa (27/12/2022) lalu.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Banyak Diskon, Ini Tips Belanja Online Aman dari Penipuan

Ia menegaskan, pemerintah saat ini sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai. Ditunjukkan dengan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.

Untuk besaran insentif mobil listrik, kata dia, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp80 juta, mobil hibrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta.

Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.

"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," ujar Menperin.

Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.

Baca Juga: Keren! Siswa SMK Jombang Bisa Rakit Mobil Listrik Tenaga Surya Sendiri

Menperin menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.

Sementara untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI