Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Wapres: Banyak Anak-anak yang Beli

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:27 WIB
Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Wapres: Banyak Anak-anak yang Beli
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta memberikan sambutan secara virtual dalam Silaknas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/BPMI Setwapres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin menyebut kebijakan pemerintah larang penjualan rokok secara batangan atau ketengan memang harus dilakukan. Pasalnya kebijakan itu sudah di atur dalam undang-undang (UU).

Adapun larangan ini tercantum dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

Wapres menyebut, kebijakan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

Baca Juga: Respon Pemerintah Belanda, Wapres: Kalau Memang Minta Maaf Ajukan Resmi

"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak," jelas dia. Wapres.

Wapres menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

"Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan," pungkas Wapres.

Untuk diketahui, Rencana larangan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Sentil Bank Dunia, Wapres Maruf Amin: Harga Beras Indonesia Masih Wajar

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI