Suara.com - Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin menanggapi adanya dugaan umat kristiani yang tidak dapat merayakan Hari Natal. Hal ini, karena tidak adanya rumah ibadah di sekitar tempat tinggalnya.
Dia mengatakan, telah ada aturan yang mengatur tentang pembuatan rumah ibadah untuk setiap agama yang diakui di Indonesia.
Apabila seluruh persyaratannya sudah dipenuhi, maka tidak boleh ada larangan bagi umat beragama untuk membangun rumah ibadah.
"Kalau aturannya sudah ada, sudah bisa dipenuhi, tidak boleh ada larangan. Tapi kalau belum terpenuhi, itu memang belum dapat izin. Jadi dia bisa (merayakan hari raya keagamaan) di daerah yang lebih dekat. Itu bukan hanya untuk gereja, untuk masjid juga sama di mana-mana, juga harus seperti itu. Jadi itu kan aturan untuk semua agama, semua tempat ibadah," ujar Wapres dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Jokowi Sebut LRT Jabodebek Beroperasi Juli Tahun Depan, Properti Konsep TOD Bakal Menjanjikan?
"Untuk semua agama, bukan hanya untuk misalnya Kristen, untuk Hindu, untuk Islam sama saja juga harus seperti itu di semua daerah. Barangkali itu, itu sudah suatu keadilan. Jadi sebenarnya memang tidak boleh ada dipersoalkan seperti itu," tambah dia.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan kronologi penolakan warga Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor terhadap umat kristen yang tengah melakukan ibadah Natal di rumah.
Menurutnya, terkait adanya penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Cilebut Barat, Sukaraja Bogor itu lantaran tempat tinggal dijadikan tempat ibadah.
"Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon," katanya.
Menurutnya, Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu (25/12).
Baca Juga: Kado Jokowi di Awal 2023, BBM Premium Bakal Dihapus