Rincian Tarif Baru Pajak Karyawan Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 14:03 WIB
Rincian Tarif Baru Pajak Karyawan Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022
Ilustrasi PHK Karyawan. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan sejumlah kebijakan fiksal guna meningkatkan tax ratio. Salah satu yang paling disorot yakni penyesuaian ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, maka pajak penghasilan (PPh) mengalami perubahan dari sebelumnya UU HPP yang diterbitkan pada 1 Januari tahun ini.

Secara rinci, pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5% dan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

2. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena tarif PPh 25%. Untuk penghasilan rentang Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.

3. Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sementara Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.

Ilustrasi (JD.ID)
Ilustrasi (JD.ID)

Keputusan ini sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyebut, "sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI