Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan sejumlah kebijakan fiksal guna meningkatkan tax ratio. Salah satu yang paling disorot yakni penyesuaian ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, maka pajak penghasilan (PPh) mengalami perubahan dari sebelumnya UU HPP yang diterbitkan pada 1 Januari tahun ini.
Secara rinci, pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5% dan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
Baca Juga: Lowongan Kerja di Kemenag Jadi Pendamping PPH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
2. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena tarif PPh 25%. Untuk penghasilan rentang Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.
3. Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sementara Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.
Keputusan ini sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyebut, "sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)."