Meski bermasalah, PANN justru jadi salah satu BUMN yang mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 3,76 triliun.
Hal ini agar PANN bisa menutup nilai kewajiban perusahaan yang telah membengkak sejak era 90-an. Utang perusahaan juga terus membengkak akibat service level agreement (SLA) yang yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Jerman dan Spanyol kala itu.
"Kedua transaksi ini memang bukan core business PANN, gak ada ahli dan kompetensi di pesawat dan kapal armada niaga, bukan kapal ikan. 10 pesawat itu nilainya dengan kurs saat itu US$ 89,6 juta dan 31 kapal ikan US$ 182 juta," kata Direktur Utama PANN Hery S. Soewandi pada 2019 silam.
Sementara, empat maskapai yang menerima pesawat itu semuanya sudah dinyatakan pailit yakni Mandala (2 pesawat), Bouraq (2 pesawat), Merpati (3 pesawat) dan Sempati (3 pesawat).
PT PANN sempay mengajukan penghentian pembayaran bunga kepada pemerintah pada 2006. Kemudian pada 2009, PANN lagi-lagi meminta restrukturisasi atas utang tersebut dan dikabulkan pada 2010 lalu.
PT PANN meminta PMN senilai Rp3,76 triliun dari pemerintah dengan tujuan konvesri SLA terkait. Restrukturisasi atas Utang SLA telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI.