Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 09:59 WIB
Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di mana salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk aturan pajak karyawan terbaru.

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, di mana pemerintah harus mengambil langkah kebijakan fiskal. Lantas, bagaimana aturan pajak karyawan terbaru, yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan tersebut? 

Aturan Pajak Karyawan Terbaru

Tepatnya pada tanggal 20 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, bahwa pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022.

Di dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan, di mana kelima lapisan yang dimaksud yaitu:

  • Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
  • Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif sebesar 35%.

Pemerintah mengklaim bahwa dengan menciptakan bracket baru, maka akan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi. 

Contoh Perhitungan Besaran Pajak Karyawan

Ingin tahu bagaimana perhitungan besaran pajaknya? Mari simak contoh perhitungan pajak karyawan di bawah ini. 

Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI