Suara.com - Buat para ahli hisap yang sering membeli rokok secara batangan mulai tahun depan harus bersiap karena Pemerintah akan melarang penjualan rokok secara eceran.
Hal tersebut diketahui usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Salah satu aturan yang tertera adal soal larangan penjualan rokok secara batangan.
Baca Juga: Pemerintah Harus Punya Benteng Halau Intervensi Industri Tembakau dari Asing
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Selain pelarangan penjualan rokok secara batangan, aturan lainnya yang diatur adalah soal penjulalan rokok elektrik, aturan media promosi hingga aturan terkait sponsorship.
Tak hanya itu, Keppres ini juga mengatur pengawasan iklan, baik promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Semifinal Piala Dunia 2022, Maroko dan Emak-emak Penikmat Tembakau