OJK Blak-blakan Sulitnya Berantas Rentenir: Pagi Pinjam 4, Sore Dikembalikan 6

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 25 Desember 2022 | 10:19 WIB
OJK Blak-blakan Sulitnya Berantas Rentenir: Pagi Pinjam 4, Sore Dikembalikan 6
Ilustrasi rentenir. [Klikpositif.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau M Lutfi mengatakan aksi rentenir di Riau sulit diberantas kendati Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Riau sudah menggalakkan aksi melawan rentenir sejak beberapa tahun lalu.

"Salah satu upaya untuk melawan rentenir sudah diinisiasi oleh perbankan di daerah. Namun faktanya tawaran pinjaman yang diberikan rentenir justru dengan mekanisme jauh lebih mudah," kata Kepala OJK Provinsi Riau M Lutfi kepada media di Pekanbaru, Sabtu (24/12/2022).

Ia mengistilahkan pinjaman dikelola renternir untuk masyarakat dengan sebutan "Bank 46" yakni "pagi pinjam 4 dikembalikan sore 6". Artinya 50 persen bunga yang mereka bebankan kepada masyarakat.

Namun, aksi rentenir itu susah untuk dilawan karena mereka menawarkan kemudahan kepada peminjam, cepat dan uang cepat diperoleh.

Baca Juga: Ketua Dewan OJK Akui 'Pusing' Urus Aset Kripto di Indonesia, Aset Sulit Diatur

"Para pedagang yang membutuhkan dana cepat sangat diakomodir oleh ‘bank 46’ alias rentenir itu. Sementara itu masyarakat yang memerlukan perolehan dana cepat justru tidak memikirkan seberapapun beban bunga yang harus mereka tanggung," katanya.

Ia menegaskan aksi melawan rentenir merupakan pekerjaan rumah yang hingga kini belum terselesaikan dengan tuntas oleh TPAKD maupun OJK dan BI selaku pembina dari TPAKD. Dalam pertemuan khusus di Kota Dumai beberapa waktu lalu, kredit melawan rentenir juga menjadi pembahasan serius.

Salah satunya adalah bagaimana industri keuangan bank dan non bank semakin mengambil peran yang lebih masif untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat dan pedagang khususnya di Riau.

"Kuncinya juga ada pelaksanaan TPAKD di masing-masing Pemda, kabupaten dan kota di Riau sebab TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses keuangan masyarakat di daerah yang bisa mendorong perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas," kata Lutfi. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Terlilit Utang Akulaku, Kredivo, dan Shopee, 121 Mahasiswa IPB Dapat Keringanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI