Suara.com - Pelaku usaha pelayaran yang tergabung DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta penerapan kapal pandu dan tunda di pelabuhan sesuai aturan. Adapun layanan kapal tunda itu diatur pada PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, saat ini kerap terjadi pelayanan penundaan oleh BUP tidak sesuai aturan
Ia mencontohkan, kapal dengan panjang 150 meter yang semestinya cukup dilayani dengan satu unit tunda dengan jumlah daya kuda 2.000 DK, namun karena tidak tersediaannya unit tunda dengan daya kuda yang sesuai, maka digunakan unit tunda yang memiliki daya kuda yang lebih besar sehingga mempengaruhi besaran pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal tunda yang dibebankan kepada pelayaran.
Menurut Carmelita, hal ini menyebabkan biaya operasional pelayaran mengalami kenaikan. Karena itu, Carmelita meminta kepada BUP-BUP agar menyediakan kapal tunda dengan jumlah daya kuda yang sesuai.
Baca Juga: Kemenhub Ajak Perusahaan Pelayaran Tingkatkan Kualitas Pelayanan
"Masih ada BUP atau badan usaha penyedi jasa penundaan tidak memiliki unit tunda yang daya kudanya sesuai dengan panjang kapal, sehingga cost operasional pelayaran menjadi lebih besar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Dalam PM 57 tahun 2015 di pasal 33 ayat (3) disebutkan, badan usaha penyediaan pelayanan jasa pandu dan tunda harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu memiliki pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 15 (lima belas) orang; memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit 10 (sepuluh) unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda; dan memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 5 (lima) unit.
Carmelita berharap, kedepan seluruh BUP dapat menyediakan kapal tunda sesuai dengan PM tersebut.
Diharapkan juga pemerintah berkenan melakukan perubahan PM 57 Tahun 2015 sehingga pelayanan jasa pandu dan tunda di pelabuhan akan lebih kompetitif yang pada akhirnya akan ikut menekan biaya logistik kita di masa mendatang.
"Penggunaan kapal pandu dan tunda yang sesuai merupakan kepentingan bersama dalam rangka menekan biaya logistik Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Kemenhub Ajak Masyarakat Tanah Laut Taati Aturan Keselamatan
Di sisi lain, DPP INSA meminta anggotanya untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan kapal pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pergerakan pada Nataru tahun ini mencapai 44,17 juta orang, atau 16,35% dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan Nataru 2021 yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.
Sementara puncak arus pergerakan pada mudik Natal akan terjadi pada 23-24 Desember 2022, sedangkan puncak arus balik Natal pada 25-26 Desember 2022.
Untuk masa puncak arus mudik masa libur tahun baru diprediksi akan terjadi pada 30-31 Desember 2022 dengan puncak arus balik diprediksi pada 1-2 Januari 2023.
"Tidak bosan-bosan kami mengimbau agar operator angkutan transportasi tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan seluruh awak kapal dan penumpang dalam masa libur Nataru ini," pungkas Carmelita.