Suara.com - Bank Indonesia atau BI kembali menaikan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Kenaikan ini sudah berlangsung selama lima bulan ini.
Namun, kenaikan suku bunga acuan BI itu tidak berefek pada bunga kartu kredit. Sehingga, konsumen kini bisa berbelanja terus menerus tanpa memikirkan bunga kartu kredit
Pasalnya, Gubernur BI, Perry Wajiyo tetap mempertahankan batas bunga kartu kredit di bawah 2%.
"Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang ditulis, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Gubernur BI Optimis Nilai Tukar Rupiah Menguat dan Stabil Pada 2023
Selain itu, Perry juga memperpanjang masa berlaku batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan yang awalnya berakhir 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Kemudian, BI juga memperpanjang masa berlaku denda keterlambatan pembayaran kartu kredit yang hanya 1%.
"Atau denda maksimal Rp100.000,00 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," kata Perry.
Sebelumnya, menurut Perry, keputusan kenaikan suku tersebut sebagai langkah lanjutan untuk secara front loaded, preemptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 2-4 persen.
Ia menambahkan, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah terus diperkuat untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) di samping untuk memitigasi dampak rambatan dari masih kuatnya dolar AS dan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Baca Juga: Alasan Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen
Selain itu, hal ini juga menegaskan arah bauran kebijakan BI pada 2023 sebagaimana disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2022 pada 30 November 2022, kebijakan moneter pada 2023 akan tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas.