Platform Transportasi Online Tetanggaku Akan Segera Rilis, Intip Tarifnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2022 | 06:29 WIB
Platform Transportasi Online Tetanggaku Akan Segera Rilis, Intip Tarifnya
Ilustrasi transportasi online (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas permasalahan inilah, platform Tetanggaku didirikan. Selain sebagai jembatan antara pengguna dengan driver dan merchant, hadirnya Tetanggaku juga akan memberikan dampak sosial, termasuk saling bantu sama satu lain.

Setiap layanan yang ada di aplikasi Tetanggaku, pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra yang mahal. Jadi, pengguna Tetanggaku bisa mendapatkan layanan terbaik dengan harga tanpa perlu mengandalkan promo.

Dari segi mitra, hasil yang diperoleh dari setiap orderan yang diselesaikan akan sepenuhnya milik mitra. Jadi, komisi driver tidak dipotong dan merchant juga tidak perlu menaikkan harga jualnya.

Tetanggaku menyediakan beberapa layanan yang bisa dinikmati oleh masyarakat dan akan rilis dalam beberapa fase. Di fase pertama, Tetanggaku memiliki dua layanan utama yang sudah bisa digunakan, yaitu Motor Tetangga dan Mobil Tetangga.

Kedua layanan ini difokuskan pada daerah Jabodetabek. Selanjutnya, layanan Titip Tetangga, Masakan Tetangga, Dipijitin Tetangga, dan Dibersihin Tetangga, akan rilis di fase berikutnya.

Motor Tetangga menjadi pilihan transportasi yang memberikan keamanan, kenyamanan, dan harga yang murah untuk pengguna sebagai prioritas utama.

Layanan ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memesan dan menentukan tujuan pengantaran pada aplikasi.

Mobil Tetangga, bisa diandalkan untuk mengantar pengguna kemanapun tujuannya tanpa repot mengemudi. Bepergian pun bisa lebih nyaman dan tetap ramah dikantong.

Harga yang ditetapkan pada layanan Tetanggaku sudah mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU LLAJ untuk Atur Transportasi Online

Untuk layanan Motor Tetanggaku tarif yang berlaku untuk Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) terdapat tarif flat minimal 4 kilometer pertama yaitu Rp 10.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI