Suara.com - Kripto jadi salah satu aset yang sulit untuk diatur oleh pihak berwenang, tidak terkecuali di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bahkan mengaku aset ini kerap bermasalah.
"Urusan kripto memang nggak pernah mudah. Di seluruh dunia pun masih menjadi perdebatan karena memang diawal cryptocurrency itu didesain bukan untuk diregulasi, didesain untuk tidak diregulasi," ucap Mahendra dalam acara Outlook Economic 2023, di Ballroom Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Saat ini, OJK jadi otoritas yang berhak mengatur sekaligus mengawasi kripto di dalam negeri sebagaimana dijelaskan melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Tapi dengan perkembangannya, sudah jadi begitu besar, sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi,' sambung dia.
Baca Juga: Elon Musk Mendadak Jual Triliunan Saham Tesla, Mau Borong Bitcoin dan DOGE?
Mengantisipasi berbagai hal di masa depan, Mahendra menyebut, saat ini seluruh dunia tengah berdiskusi untuk membuat aturan guna mengawasi aset tersebut.
Atas perkembangan inilah, Mahendra mengatakan, seluruh regulator di dunia berdiskusi terkait hal ini hingga pembentukan regulasi tak bisa terelakkan. Untuk tahapan awalnya, Mahendra mengatakan, pengawasan akan dilakukan pada aset kripto berjenis stablecoin.
Menurut Mahendra, stablecoin jadi salah satu aset kripto yang paling disorot karena keterkaitannya dengan mata uang.
"Persoalan di kita yang dilakukan selama ini, underline asetnya, transaksinya, selama ini bukan di Indonesia, tapi di tempat lain. Jadi yang dilakukan di Indonesia adalah trading. Sementara, kita inginkan fundrisingnya, dananya, terkait dengan aset dan pertumbuhan perkembangan ekonomi Indonesia," ujar dia.
Mahendra menjelaskan, pemerintah harus lebih tegas dan jelas dalam menangani kasus terkait kripto. Selain itu, aset kripto juga harus lebih diperjelas guna mengenali tujuannya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi Murah serta Syarat Lengkapnya