Suara.com - PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat tiket kereta api di liburan akhir tahun masih tersedia banyak. Hingga Rabu (21/12) pemesanan tiket Nataru keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 251.888 untuk keberangkatan 22 Des 2022 hingga 8 Jan 2023 (18 hari).
Secara keseluruhan, KAI Daop 1 menyediakan tiket kereta api untuk liburan akhir tahu selama 20 hari sebanyak 736.406 tiket.
"Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/20220).
Eva melanjutkan, dilihat berdasarkan tanggal yang paling banyak diminati berdasarkan tanggal keberangkatan KA terjadi mulai tanggal 22 - 31 Desember 2022, pada kurun waktu 10 hari tersebut dari ketersediaan tiket sebanyak 409.212 sekitar 211.405 telah terjual.
Baca Juga: Fantastis, Perputaran Uang di Liburan Akhir Tahun Bisa Tembus Rp 23,85 Triliun
Masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ pada masa Nataru masih dapat melihat ketersediaan tiket pada Aplikasi KAI Access, mengingat tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen masih tersedia.
Untuk hari ini pada Rabu, 21 Desember 2022 terdapat sekitar 8.789 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 26 perjalanan KA. Untuk Stasiun PasarSenen terdapat sekitar 11.370 penumpang berangkat dengan layanan operasional 24 perjalanan KA.
Berdasarkan data penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022, sebanyak 35.244 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.
Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KAJJ seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.
Syarat Naik Kereta Api
- Usia 18 tahun ke atas:
Wajib vaksin ketiga (booster)
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah - Usia 6-12 tahun:
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan - Usia 13-17 tahun:
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah - Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Dukung Perekonomian Sumbar, Erick Thohir Sapa Warga Padang