Suara.com - Masyarakat harus siap-siap isi kartu e-Toll yang banyak. Pasalnya, Pemerintah berencana untuk menaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, Tarif Tol Layang MBZ yang berada di atas Tol Jakarta Cikampek juga bakal ikutan naik.
"Tol Jakarta-Cikampek sedang kita proses (kenaikan tarifnya), yang di atas kan mengikuti," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit di Jakarta yang ditulis, Kamis (22/12/2022).
Namun demikian, Danang tidak merinci berapa kenaikan tarif yang ditetapkan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dia juga enggan menginfokan terkait kapan waktu penetapan tarif baru.
"Belum putus (besaran kenaikan-nya). Harapannya secepatnya lah ya kalau perhitungan kita bisa diterima," ucap dia.
Baca Juga: Garap Proyek Bendungan Temef dan Ciujung Priority Civil Work, Indra Karya Diapresiasi
Menurut Danang, Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek memang sudah seharusnya mengalami kenaikan. Sebab, selama 6 tahun tarif ruas tol tersebut tidak naik.
Padahal sesuai aturan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi
"Itu yang bawah (Tol Jakarta-Cikampek) kan sudah 6 tahun nggak ada penyesuaian tarif," imbuh dia. Danang.
Adapun berikut tarif tol Jakarta-Cikampek saat ini:
Sistem Transaksi Terbuka
Baca Juga: Ditjen Bina Marga PUPR Apresiasi Kontribusi HPJI dalam Pengembangan Jalan di Indonesia
- Segmen Jakarta IC - Cikarang Barat
Golongan I Rp 4.000
Golongan II Rp 6.000
Golongan III Rp 8.000
Golongan IV Rp 10.000
Golongan V Rp 12.000
Sistem Transaksi Tertutup
- Asal Cikarang Timur
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dibanderol Rp 7.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 13.000 golongan II, Rp 15.500 golongan III, Rp 19.500 golongan IV dan Rp 23.500 golongan V. - Asal Karawang Barat
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dibanderol Rp 6.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 9.500 golongan II, Rp 12.000 golongan III, Rp 15.000 golongan IV dan Rp 18.000 golongan V. - Asal Karawang Timur
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dibanderol Rp 3.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 7.000 golongan II, Rp 8.500 golongan III, Rp 10.500 golongan IV dan Rp 12.500 golongan V. - Asal Dawuan IC
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dibanderol Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 2.000 golongan II, Rp 2.500 golongan III, Rp 3.000 golongan IV dan Rp 3.500 golongan V.