Minat Investasi Masyarakat di Reksa Dana Terus Meningkat di Tahun 2022

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 06:00 WIB
Minat Investasi Masyarakat di Reksa Dana Terus Meningkat di Tahun 2022
ilustrasi reksadana.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi Covid-19 membuat kesadaran investasi dan asuransi jiwa masyarakat Indonesia meningkat drastis.

Pasalnya, memiliki asuransi jiwa dan investasi dianggap sangat penting dan diperlukan dalam mengelola keuangan keluarga. Terlebih kondisi ekonomi global saat ini yang belum sepenuhnya pulih. 

Pada Juni 2022, minat investasi masyarakat di pasar modal meningkat dengan jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 9,1 juta orang yakni jumlah tepatnya 9.112.677 orang.

Jumlah ini naik 21,68 persen semenjak akhir 2021 dimana sebelumnya tercatat 7,48 orang.

Baca Juga: Luhut Murka saat Tahu Akan Digocek Perusahaan Baterai Kendaraan Listrik Dunia

Keseluruhan jumlah SID ini terdiri dari investor reksa dana, saham, surat berharga negara (SBN) dan berbagai jenis lainnya yang tercatat di KSEI.

Investor reksa dana berkontribusi paling banyak dalam total jumlah SID dengan 8,42 juta orang atau tepatnya 8.426.776 pada Juni 2022.

Selain itu, investor reksa dana juga memiliki pertumbuhan yang paling pesat dalam kurun waktu 6 bulan jika dibandingkan dengan investor di jenis investasi yang lain.

Disamping meningkatnya investor di Indonesia, industri asuransi jiwa juga mencatatkan peningkatan lebih dari 3 juta polis dan 11 juta tertanggung pada kuartal 1-2022.

Angka tersebut menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 20,87 polis dan 75,45 orang telah terproteksi asuransi jiwa.

Baca Juga: Auto Cuan, Segini Keuntungan Beli Rumah di Puncak Bogor

Kebiasaan dan minat masyarakat Indonesia di investasi dan asuransi ini seringkali menyebabkan dilema dalam memilih mana yang harus lebih diutamakan terlebih dahulu setelah dana darurat terpenuhi.

Pasalnya investasi penting karena akan memberikan banyak keuntungan dan dapat bermanfaat di kebutuhan masa depan, sementara asuransi juga penting untuk kepastian masa depan.

Memahami hal ini, Avrist Asset Management mengapresiasi tingginya minat investasi masyarakat Indonesia pada Reksa Dana Avrist IDX30, dengan memberikan manfaat perlindungan asuransi jiwa gratis kepada para investornya di seluruh Indonesia yang berinvestasi minimal Rp10 juta rupiah.

Program ini berlaku kepada investor yang melakukan pembelian reksa dana baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang menyediakan produk reksa dana Avrist IDX30 seperti Ajaib, Bareksa, Bibit, Invesnow, IPOT, SayaKaya, BNI Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, MNC Sekuritas, Phillip Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Trust Sekuritas dan yang lainnya.

Avrist Asset Management bersinergi dengan Avrist Assurance dalam memberikan apresiasi tersebut dan memberikan bonus asuransi term life kepada investor yang berinvestasi pada reksa dana Avrist IDX30 mulai dari tanggal 1 Desember 2022 lalu. Manfaat asuransi tersebut disebut Term Life atau berjangka karena memberikan perlindungan asuransi dalam jangka waktu tertentu.

Sinergi tersebut ditandatangani oleh Cholis Baidowi selaku direktur utama PT. Avrist Asset Management dan Jos Chandra selaku direktur bisnis PT. Avrist Assurance.

“Mengingat pentingnya asuransi jiwa di samping investasi, Avrist memberikan apresiasi berupa perlindungan asuransi gratis ini supaya para investor selain berinvestasi juga sekaligus memiliki jaminan untuk kerugian finansial di masa depan,” kata Jos Chandra.

Investor akan mendapatkan perlindungan asuransi term life sebesar Rp10 juta selama 1 bulan di bulan berikutnya setelah berinvestasi Rp10 juta dan akan diperpanjang dengan syarat yang sama.

"Program ini, selain sebagai apresiasi kepada investor reksa dana, juga sebagai gerakan untuk mendorong kebiasaan rutin berinvestasi dan minat berasuransi kepada masyarakat Indonesia,” ujar Cholis Baidowi.

“Untuk melakukan klaim asuransi, keluarga investor dapat menghubungi Avrist Asset Management dengan menyiapkan dokumen dan identitas yang diperlukan antara lain formulir klaim, bukti kepemilikan reksa dana, KTP, surat keterangan kematian dari rumah sakit, akte kematian dari Dukcapil, kartu keluarga, surat pernyataan keterangan ahli waris dan dokumen pendukung lainnya.” Jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI