10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Gaji dan golongan PPPK ini ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia dari calon pegawai. Pembagiannya yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ketahui Ini Agar Tidak Terlewat!
Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I. Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.