Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Pusat dibuka mulai hari ini, Rabu, 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. PPPK tersebut terdiri dari tenaga teknis dan tenaga pendidikan. Salah satu yang dipertimbangkan pelamar PPPK adalah soal gaji. Tentu saja, daftar gaji PPPK tertinggi tak kalah dari CPNS. Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ketahui Ini Agar Tidak Terlewat!
9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000