Suara.com - Kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin ternyata bikin kaget, pasalnya dirinya memiliki harta kekayaan mencapai Rp24 miliar.
Namun, kekinian dirinya menyebut bahwa salah mengisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 setelah dinyatakan sebagai salah satu pejabat terkaya di Pemprov DKI Jakarta.
“Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti saya perbaiki,” kata Arifin setelah mengikuti rapat pimpinan terkait kesiapan Natal dan Tahun Baru di Balai Kota dikutip dari Antara, Rabu (21/12/2022).
Ia tidak membeberkan penyebab kesalahan pengisian data LHKPN periode 2021 namun mengakui salah ketika mengisi laporan harta kekayaan. Arifin mengaku saat ini dirinya sedang menghitung jumlah harta sesungguhnya yang diperoleh selama 2021.
Baca Juga: 1.406 Aparat Satpol PP DKI Dikerahkan Amankan Gereja Saat Natal
"Lagi dihitung, yang jelas ada kesalahan," ucapnya
Berdasarkan data LHKPN KPK secara elektrionik (eLHKPN), Arifin mencatat harta kekayaan pada 2021 mencapai total Rp24.597.000.000 yang dilaporkan pada Maret 2022. Arifin melaporkan kepemilikan dua bidang tanah dan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Tangerang senilai Rp23,8 miliar.
Apabila dibandingkan dengan LHKPN 2020, jumlah total harta kekayaan Arifin tidak berbeda jauh dengan 2021 yakni mencapai Rp24.254.200.000. Jumlah aset berupa tanah dan bangunan masih sama dengan 2020 yakni dua bidang tanah dan tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai tercatat mencapai Rp23,7 miliar.