Gaji dan Tunjangan Laksamana Yudo Margono Usai Jadi Panglima TNI

M Nurhadi
Gaji dan Tunjangan Laksamana Yudo Margono Usai Jadi Panglima TNI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Senin (19/11/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Setelah dilantik menjadi Panglima TNI, berapa total gaji dan tunjangan Yudo Margono?

Suara.com - Laksamana TNI Yudo Margono resmi dilantik sebagai Panglima TNI yang baru menggantikan Andika Perkasa. Seperti lazimnya kenaikan pangkat, gaji Laksamana Yudo Margono pun sudah sepatutnya naik. Lantas berapakah gaji Yudo Margono?

Terkait gaji dari orang nomor satu di TNI ini,sebenarnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut, seorang Laksamana TNI angkatan laut yang menduduki jabatan tertinggi akan menerima gaji pokok senilai Rp 5.930.800. Namun, gaji tersebut belum termasuk tunjangan. 

Serupa dengan jabatan strategis dan fungsional lain, seorang Panglima TNI tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok saja. Beberapa tunjangan juga akan tersemat pada jabatan tersebut, dalam rangka mendukung kinerja dan tugas yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Rekomendasi Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tengah Ketimpangan Gaji Minimum Pekerja Wanita Jakarta

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Pada Pasal 6 peraturan tersebut, disebutkan demikian, ‘Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional indonesia’.

Kemudian pada lampiran regulasi tersebut, disebutkan bahwa kelas jabatan 17 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000. Jika dihitung, maka tunjangan kinerja yang akan diterima seorang Panglima TNI adalah sebesar Rp 43.267.500.

Angka ini belum memasukkan jumlah fasilitas untuk kebutuhan dasar, perawatan dan layanan kedinasan, tunjangan keluarga, perawatan kesehatan, pembinaan mental, bantuan hukum, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, dan asuransi penugasan operasi militer. Semua tercantum lengkap dalam Pasal 50 UU Nomor 34/2004 atau dikenal dengan UU TNI.

Di dalam regulasi tersebut tercantum jelas besaran setiap variabel yang diberikan pada jabatan Panglima TNI.

Jika tidak mengalami perubahan signifikan, maka gaji Panglima TNI yang diterima Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa dan Jenderal Yudo Margono tidak akan berbeda jauh. Diharapkan dengan gaji ini, kinerja yang diberikan benar-benar maksimal, sehingga dapat menjalankan fungsi dan tugasnya untuk negara dengan baik.

Baca Juga: Prabowo Mau Naikkan Gaji Hakim, Pakar: Bukan Satu-satunya Cara Berantas Korupsi

Berasal Dari Keluarga Sederhana