Suara.com - Anda tentu tak asing dengan istilah KUR yang selama ini menjadi program pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Kini, istilah KUR telah diperbarui dengan nama KUR Klaster. Tapi apa itu KUR Klaster?
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pembahasan dari KUR Klaster ini, Anda bisa simak penjelasan berikut ini.
Mengenal Apa Itu KUR Klaster
KUR Klaster adalah sebuah skema pembayaran Kredit Usaha Rakyat kepada kelompok usaha dengan plafon usaha hingga senilai Rp 500.000.000. KUR ini ditujukan untuk kelompok usaha yang melibatkan mitra usaha untuk perkebunan rakyat, sektor perikanan rakyat, dan sektor peternakan rakyat.
Baca Juga: Penyaluran KUR Klaster BNI Fokus Pada 8 Klaster Unggulan
Akses pada KUR Klaster ini diperoleh oleh 14.888 klaster dengan jumlah UMKM mencapai 1,3 juta unit usaha. Per tanggal 15 Desember 2022 lalu, realisasi penyaluran kredit yang telah diberikan adalah sebesar Rp 4.800.000.000.000, atau sudah mencapai 96,7% dari total anggaran yang dialokasikan.
Model kredit usaha rakyat klaster ini kemudian dapat dimanfaatkan oleh pemilik UMKM di berbagai sektor, yang memiliki peluang pasar yang besar atau produk unggulan dalam negeri, yang bisa bersaing dengan kompetitif di pasar secara umum.
Sistem yang Digunakan pada Skema KUR Klaster
Skema KUR Klaster dinilai menjadi skema yang lebih tepat karena dapat menyalurkan modal dan kredit pada usaha mikro, kecil, dan menengah lebih cepat. Jika dahulu kredit yang diberikan hanya dalam jumlah kecil, maka kini kredit diberikan oleh bank dalam jumlah besar, kemudian dibagikan pada setiap klaster yang mengajukan kredit tersebut.
Misalnya saja, dahulu pengajuan pinjaman dilakukan oleh UMKM secara individu, dengan jumlah, katakanlah, Rp 10.000.000. Bank bisa saja menyetujui pengajuan pinjaman tersebut. Namun dengan skema KUR Klaster, pinjaman yang diberikan jauh lebih besar.
Baca Juga: Jokowi Perluas Program Kredit Usaha Rakyat Klaster
Bank secara langsung akan memberikan pinjaman pada satu kelompok klaster tertentu, yang nilainya bisa mencapai ratusan juta, atau bahkan miliaran rupiah. Hal ini karena kredit akan menjadi tanggung jawab klaster usaha tersebut, sehingga nilai pertanggungannya lebih besar.
Penerima KUR Klaster
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KUR Klaster akan dapat diakses oleh pengusaha UMKM yang masuk dalam klaster yang telah ditentukan.
Dengan demikian, kategorisasi pengusaha yang dapat mengakses permodalan ini semakin jelas, dan memudahkan pihak pemilik modal, dalam hal ini bank, dalam melacak dan mencatatkan penyaluran modal yang diberikannya.
Itu tadi sekilas mengenai apa itu KUR Klaster dan sedikit penjelasannya. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian