Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya berakhir pada 2024.
Pemberian rumah bagi mantan presiden dan wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi soal pemberian rumah ini karena sudah diatur sedemikian rupa.
"Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar. jadi enggak ada yang kontroversi. Hanya, kalau dulu biasanya para presiden itu lokasinya di Jakarta. kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Dilantik Sebagai Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Salah Ucap Sumpah Jabatan Dihadapan Jokowi
Terkait anggaran, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan akan disiapkan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi oleh Bendahara Umum Negara.
"Kalau sudah ditetapkan lokasinya (oleh) beliau nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan," katanya.
Seperti diketahui, hadiah pemberian rumah pensiun dari negara kepada presiden memang sudah berlaku sejak kepemimpinan Presiden Soeharto.
Tak hanya bagi presiden, pemberian rumah tersebut juga diberikan kepada wakil presiden (wapres) yang juga telah selesai dari masa jabatannya.
Adapun hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 8, yang berbunyi, "Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya."
Baca Juga: Nobar Bareng Final Piala Dunia, Sri Mulyani: Sport Jantung, Menegangkan
Selain UU No 7 Tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.
Peraturan itu kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, karena aturan itu dianggap tak detail dalam mengatur jatah rumah untuk mantan presiden dan wapres, SBY pun kemudian membuat aturan baru, yakni Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Perpres tersebut ditandatangani SBY lima bulan sebelum akhir masa jabatannya, atau tepatnya pada 2 Juni 2014. Otomatis, Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Adapun bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam Pepres tersebut yakni, "Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."
Dalam pasal itu juga diterangkan bahwa Mantan Presiden dan Mantan Wapres hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi mereka yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi Pasal 3 ayat (2).
Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.