8 Cara Daftar P-IRT atau Izin BPOM untuk Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 16:08 WIB
8 Cara Daftar P-IRT atau Izin BPOM untuk Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menggelar rilis produk tanpa izin edar di kantor BPOM, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.

Untuk memperoleh SPP-IRT memerlukan bukti sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam tiga bulan, yaitu:

1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60) Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.

2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT).

3. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).

4. Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.

5. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Obat Sirup yang Dilarang Bertambah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya dari BPOM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI