11. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang kacangan, dan Umbi. (Selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Alur pendaftaran SPP-IRT sebagai berikut:
1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP
2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)
3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
7. Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Obat Sirup yang Dilarang Bertambah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya dari BPOM
8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).