8 Cara Daftar P-IRT atau Izin BPOM untuk Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 16:08 WIB
8 Cara Daftar P-IRT atau Izin BPOM untuk Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menggelar rilis produk tanpa izin edar di kantor BPOM, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Hasil Olahan Daging Kering

2. Hasil Olahan Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata

3. Hasil Olahan Unggas dan telur

4. Hasil Olahan, Buah, Sayur, dan Rumput Laut

5. Tepung & Hasil Olahannya

6. Minyak

7. Gula, Kembang Gula, Coklat

8. Kopi & Teh Kering

9. Bumbu dan Rempah

Baca Juga: Obat Sirup yang Dilarang Bertambah Lagi, Simak Daftar Lengkapnya dari BPOM

10. Minuman Serbuk dan Botanikal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI