Suara.com - Harga tanah dari lokasi yang akan menjadi rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperkirakan berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi.
Hal ini terungkap berdasarkan sejumlah keterangan dari pejabat desa dan kecamatan setempat beberapa saat lalu.
Lokasi yang menjadi rumah Jokowi setelah selesai menjabat Presiden RI disebut-sebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai tak lagi menjabat presiden.
Baca Juga: NasDem-PKS-Demokrat Siapkan Nama Capres-Cawapres, Bakal Diumumkan Bareng Deklarasi Koalisi
Lokasi rumah itu masih belum dapat dipastikan. Namun, belakangan diketahui berada di perbatasan Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
Pemberian rumah dan tanah untuk presiden ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 yang membahas Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jokowi tak lagi menjabat sebagai presiden pada 20 Oktober tahun 2024 nanti seandainya Pemilihan Presiden dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan KPU.