Jokowi Dapat Rumah Baru dari Negara Pada 2024, Segini Harganya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 15:13 WIB
Jokowi Dapat Rumah Baru dari Negara Pada 2024, Segini Harganya
Perjalanan Cinta Jokowi dan Iriana (Instagram/@jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga tanah dari lokasi yang akan menjadi rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperkirakan berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi.

Hal ini terungkap berdasarkan sejumlah keterangan dari pejabat desa dan kecamatan setempat beberapa saat lalu. 

Lokasi yang menjadi rumah Jokowi setelah selesai menjabat Presiden RI disebut-sebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai tak lagi menjabat presiden.

Baca Juga: NasDem-PKS-Demokrat Siapkan Nama Capres-Cawapres, Bakal Diumumkan Bareng Deklarasi Koalisi

Lokasi rumah itu masih belum dapat dipastikan. Namun, belakangan diketahui berada di perbatasan Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta keluarga menggelar acara pengajian 1.000 hari wafatnya bunda Jokowi, Sujiatmi Notomihardjo. Acara tersebut berlangsung di Surakarta, Minggu (18/12/2022). (foto dok Jokowi)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta keluarga menggelar acara pengajian 1.000 hari wafatnya bunda Jokowi, Sujiatmi Notomihardjo. Acara tersebut berlangsung di Surakarta, Minggu (18/12/2022). (foto dok Jokowi)

Pemberian rumah dan tanah untuk presiden ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 yang membahas Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jokowi tak lagi menjabat sebagai presiden pada 20 Oktober tahun 2024 nanti seandainya Pemilihan Presiden dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI