5 Cara Cek BSU di Kemenaker, Segera Klaim Sebelum Hangus 30 Desember

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:23 WIB
5 Cara Cek BSU di Kemenaker, Segera Klaim Sebelum Hangus 30 Desember
Kantor Pos Mataram Terapkan 3 Metode Penyaluran BSU, Demi Selesaikan Target 14 Hari Penyaluran (Pos Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan masih ada 900.000 pekerja yang belum mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. Segera cek BSU di Kemenaker agar uang anda tidak hangus. Pasalnya, pencairan BSU akan ditutup pada 20 Desember 2022. Pasalnya, jika BSU tidak kunjung diambil sampai jatuh tempo, uang tersebut akan hangus. Cara cek BSU di Kemenaker bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini seperti dikutip dari https://bsu.kemnaker.go.id/.  

1. Kunjungi website kemnaker.go.id. 

2. Daftar akun apabila belum memiliki. Klik bagian pendaftaran kemudian lengkapi identitas sesuai petunjuk. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login dengan akun yang sudah dibuat. 

Baca Juga: Badai PHK Landa Startup, DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

4. Lengkapi profil dengan biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Akun akan menampilkan pemberitahuan dengan tipe sebagai berikut.

Salah seorang penerima BSU. (Dok: Pos Indonesia)
Salah seorang penerima BSU. (Dok: Pos Indonesia)

1. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Tidak Terdaftar

Baca Juga: Terakhir 20 Desember! Simak Cara Pencairan BSU Kemnaker Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika Anda memperoleh notifikasi Terdaftar maka urutan notifikasi lanjutannya adalah sebagai berikut.

1. Ditetapkan atau Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

2. Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

3. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BLT atau BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa BLT Subsidi Gaji tahun ini diberikan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM. 

Dalam keterangan resminya, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa para penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing. BLT subsidi gaji akan diberikan secara bertahap. Kemenaker mengalokasikan Rp9,6 triliun dengan sasaran penerima 16 juta pekerja.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI