Suara.com - Rencana pemerintah yang akan memberikan subsidi Rp8 jutan hingga Rp80 juta untuk pembelian kendaraan listrik baru masih dipertanyakan. Pasalnya, keputusan ini dikhawatirkan akan membebani keuangan negara. Terlebih lagi, pembelian kendaraan listrik dianggap tidak terlalu mendesak.
Namun demikian, Kemenkeu menyebut, subsidi pembelian kendaraan listrik tidak akan terlalu membebani keuangan negara atau APBN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengklaim, APBN tidak akan terganggu meski pemerintah memberikan subsidi besar untuk kendaraan listrik.
Ia beralasan, meningkatnya penggunaan kendaraan listrik berdampak pada berkurangnya konsumsi BBM sehingga membantu mengurangi subsidi yang dikeluarkan pemerintah.
"Kalau kita menambah jumlah kendaraan yang berbasis listrik, artinya kita mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil. Berarti kebutuhan untuk penyediaan Pertalite dan sebagainya itu akan berkurang," ujar dia, pada Kamis (15/12/2022) lalu.
Menurut dia, subsidi kendaraan listrik dari pemerintah memperlihatkan upaya transformasi industri ramah lingkungan sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggunakan energi bersih.
Menkeu Sri Mulyani juga menyebut, Kemenkeu saat ini terus membahas masalah teknis subsidi kendaraan listrik.
"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani usai Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 - 2023 Kamis (15/12/2022).