Pemerintah Subsidi Pembelian Mobil Listrik Hingga Rp80 Juta, Dari Mana Duitnya?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:34 WIB
Pemerintah Subsidi Pembelian Mobil Listrik Hingga Rp80 Juta, Dari Mana Duitnya?
Model memperagakan cara pengisian ulang daya pada mobil listrik selama pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sudah menyampaikan rencana memberikan intensif atau subsidi untuk masyarakat yang ingin membeli mobil listrik dan sepeda motor listrik dengan kisaran Rp80 juta hingga Rp8 juta.

Sejumlah kalangan lantas mempertanyakan, dari mana sumber dana subsidi kendaraan listrik tersebut?

Berdasarkan sejumlah keterangan terkait, sumber dana intensif kendaraan listrik kemungkinan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaku tengah menghitung alokasi subsidi untuk kendaraan listrik dalam APBN 2023.

Baca Juga: Pembeli Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah Sampai Rp80 Juta

Pembahasan struktur intensif pembelian kendaraan listrik, kata Menkeu, akan dibahas bersama DPR RI.

Ilustrasi SPKLU di Lampung. Pemprov Lampung minta SPKLU ditambah. [ANTARA]
Ilustrasi SPKLU di Lampung. Pemprov Lampung minta SPKLU ditambah. [ANTARA]

"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022) lalu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembeliam mobil listrik baru sebesar Rp80 juta. Sementara, subsidi mobil hybrid menerima subsidi Rp40 juta.

Selain itu juga ada subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp8 juta dan subsidi Rp5 juta untuk konversi mesin motor lama ke mesin listrik.

Subsidi kendaraan listrik itu hanya diberikan untuk pembelian perusahaan yang sudah memiliki pabrik di indonesia.

Baca Juga: Tersedia Insentif Rp 80 Juta, Ini Daftar Pilihan 15 Model Mobil Listrik di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI