Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Diingatkan Wamenaker untuk Tidak Berangkatkan Mereka secara Ilegal

Jum'at, 16 Desember 2022 | 08:58 WIB
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Diingatkan Wamenaker untuk Tidak Berangkatkan Mereka secara Ilegal
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diingatkan untuk selalu menempatkan PMI secara prosedural, sehingga mereka mendapatkan jaminan perlindungan.

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. 

"Cari untung jangan banyak-banyak. Kasian mereka (PMI). Kita setuju mereka kerja, tapi kita pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka. Ini yang kita butuhkan," katanya, saat melakukan Inspeksi Mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Pada Sidak tersebut, Wamenaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan Polres setempat berhasil mengamankan 63 PMI yang akan diberangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Dari 63 PMI tersebut, 60 diantaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural.

Baca Juga: Pengabdian Mantan PMI di Lampung Timur, Pulang dari Taiwan Mengajar di Yayasan Secara Sukarela

"Lucunya lagi, mereka ini sudah berkali-kali dan mereka rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah tetapi tidak sesuai prosedural," ucap Wamenaker.

Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara nonprosedural, Wamenaker pun mengajak P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan (PMI) secara ilegal. Itu yang utama," ucap Wamenaker.

Ia mengatakan, 63 PMI ini akan dibawa ke asrama untuk diminta keterangan lebih lanjut, kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.

Baca Juga: Login 2 Link Ini untuk Cek Nama Penerima Bansos Kemensos dan Kemnaker yang Cair Desember 2022 agar Dapat BLT hingga Rp900.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI