Suara.com - Total 57 kontainer berisi kayu ilegal asal Papua berhasil dibongkar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, kayu olahan jenis merbau sebanyak 870 meter kubik itu diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua yang dapat memicu perubahan iklim, serta berpotensi mengakibatkan bencana alam.
"Dikirim dari Papua tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui dua kali angkutan kapal laut, yaitu pada 19 November 2022 menggunakan kapal MV Verison sebanyak 30 kontainer dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita," kata Rasio, Kamis (15/12/2022) lalu.
Berdasarkan penyelidikan dari Ditjen Gakkum, isi keseluruhan 57 kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian "chainsaw" atau pacakan berbagai ukuran dengan dokumen yang menyertai berupa nota lanjutan.
Baca Juga: Detik-detik Rombongan Polisi Dihujani Tembakan di Papua
Rasio menjelaskan nota yang dipakai tersebut seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
Kayu-kayu ilegal tersebut milik enam perusahaan, masing-masing berinisial CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP, dan SKSHHKO, yang saat ini sedang ditindaklanjuti untuk diproses hukum.
"Kami akan menerapkan pidana berlapis. Jadi, tidak hanya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kehutanan, kami juga terapkan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama, pidana penjara seumur hidup maksimum. Kedua, denda Rp1 triliun," ujar Rasio, dikutip dari Antara.
Ditjen Gakkum KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melimpahkan sebanyak 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan serta menerbitkan sebanyak 2.576 sanksi administratif terhadap para pelaku, khususnya yang melibatkan korporasi.
Selain itu juga telah melakukan sebanyak 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan terhadap lingkungan hidup dan hutan di Tanah Air.
Baca Juga: Satu Petugas Operator Tewas Tertembak dan Dua Unit Mobil Polisi Dibakar OPM di Kabupaten Yapen