Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 21:23 WIB
Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak
Doni Salmanan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus investasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan dipastikan tidak banyak berdampak pada kekayaan pengusaha tersebut.

Alih-alih hartanya disita atau memberi ganti kerugian kepada korban, majelis hakim PN Bale Bandung justru mengembalikan semua aset milik Doni Salmanan yang menjadi barang bukti. Vonis yang diberikan juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 13 tahun penjara.

"Barang bukti berupa nomor 33 hingga 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam lanjutan sidang pada Kamis (15/12/2022).

Aset Doni Salmanan yang menjadi barang bukti berdasarkan informasi terkait diantaranya beberapa barang-barang mewah seperti pakaian mahal, tas branded, sertifikat tanah, tabungan, sepeda motor, uang tunai miliaran, mobil mewah dan lain sebagainya.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex

Jaksa juga menuntut agar aset milik Doni Salmanan diserahkan kepada para korban. Namun, hakim justru memutuskan sebaliknya dengan mengembalikan kepada Doni Salmanan.

Aset milik Doni Salmanan berupa satu buah Mobil mewah jenis Porsche berwarna biru yang disita polisi dipamerkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). [Suara.com/Rena Pangesti]
Aset milik Doni Salmanan berupa satu buah Mobil mewah jenis Porsche berwarna biru yang disita polisi dipamerkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Saat di tuntutan kami, barang bukti nomor 1-32 tetap dalam berkas perkara, barang bukti nomor 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara. Putusan barang bukti 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah.

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Sehingga, pihaknya akan mengupayakan hukum banding.

"Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding," kata dia.

Doni Salmama diberi vonis 4 tahun perjara karena dinilai bersalah lantaran dianggap menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.

Baca Juga: Pria Ini Langsung Ngamuk saat Hakim Putuskan Porsche, Lamborghini dan Rumah Mewah Doni Salmanan Tak Disita untuk Ganti Kerugian Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI