Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 16:25 WIB
Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya
Kantor polisi. (Dok: Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. kehilangan buku tabungan atau ATM: membawa surat pengantar dari bank yang mengeluarkan tabungan atau ATM;

4. kehilangan KTP atau Kartu Keluarga: membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat. 

5. kehilangan sertifikat tanah: membawa fotokopi sertifikat tanah atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat. 

Bagaimana Jika Lapor Polisi Tidak Ditanggapi?

Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.

1. Datang ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.

2. Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id

3. Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail [email protected] atau ke WhatsApp  081384682019

4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.

Baca Juga: Perempuan Pembela Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Hina Dewi Perssik Lemas di Polsek, Berjuang Sendiri Jadinya

Cara Melapor Kasus Pengabaian ke Ombudsman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI