Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 16:25 WIB
Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya
Kantor polisi. (Dok: Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamu kehilangan dokumen penting seperti SIM, STNK, atau ijazah pendidikan? Cara mengatasinya adalah dengan lapor kehilangan atau membuat surat kehilangan di Kepolisian sebelum mengurus dokumen yang baru. 

Pengurusan kehilangan surat-surat berharga di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Cara lapor kehilangan di Kepolisian bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini. 

1. Datang ke kantor polisi terdekat. STLK bisa diurus di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat;

2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas; 

3. Serahkan dokumen yang disyaratkan untuk membuat STLK;

4. Petugas akan mencetak STLK sesuai dengan kebutuhan.

Berikut adalah persyaratan dokumen untuk mengurus STLK sesuai kebutuhan.

1. kehilangan ijazah: membawa surat pengantar dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah;

Baca Juga: Perempuan Pembela Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Hina Dewi Perssik Lemas di Polsek, Berjuang Sendiri Jadinya

2. kehilangan BPKB dan STNK: membawa fotokopi KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI